Minggu, 25 Maret 2012

PERSONALISASI PARTIDO POLITICO IM TIMOR LESTE


PERSONALISASI PARTIDU POLITIKU IHA TIMOR LESTE
By Vladimir Ageu DE SAFI’I



Partidu politiku (parpol) merupakan salah satu saja dari sekian banyak bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Selain parpol, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain sebagainya.
Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan adanya 4 (empat) fungsi/peranan partidu politiku. Keempat fungsi partai politik itu meliputi sarana: (a) sarana komunikasi politik, (b) sosialisasi politik (political socialization), (c) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (d) pengatur konflik (conflict management). 
Pada dasarnya, keempat fungsi tersebut sama-sama terkait antara fungsi satu dengan yang lainnya. Sebagai instrumen komunikasi politik, partai politik berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan tersebut selanjutnya diserap dengan sebaik-baiknya oleh parpol menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan parpol yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan tersebut diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Terkait dengan fungsi sosialisasi politik, parpol juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Parpol-lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam mempopulerkan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Sementara itu, sebagai instrumen rekruitmen politik (political recruitment), parpol dibentuk dengan maksud untuk menjadi kendaraan yang sah dalam menyeleksi kader-kader pimpinan negara pada nivel dan posisi-posisi tertentu. Asumsinya adalah setiap parpol mampu menciptakan kader-kader ‘negarawan’. Dalam hal mekanisme perekrutan kader parpol menjadi pemimpin negara dapat saja dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung oleh rakyat seperti jabatan Presiden Republik, anggota Parlemen Nasional, chefe do Suco, dan seterusnya. Atau bisa juga dilakukan dengan cara tidak langsung seperti mendudukan kader terbaik partai untuk jabatan menteri dan jabatan publik non-politik lainnya.
Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai politik berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Fungsi pengeloa konflik dapat juga dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.
Dengan demikian, terkait hubungannya dengan kegiatan bernegara, peranan partai politik sebagai mediator sangat menonjol. Di samping faktor-faktor yang lain seperti pers yang bebas dan sebagainya, peranan partai politik dapat dikatakan sangat menentukan dalam dinamika kegiatan bernegara, yakni dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara. Artinya, partai politik bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Jadi, partai politik merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa berorganisasi itu merupakan prasyarat mutlak dan inti bagi setiap perjuangan politik. Dengan begitu, harus diakui pula bahwa peranan organisasi partai politik sangat penting dalam rangka dinamika pelembagaan demokrasi. Dengan adanya organisasi, perjuangan kepentingan bersama menjadi kuat kedudukannya dalam menghadapi pihak lawan atau saingan, karena kekuatan-kekuatan yang kecil dan terpecah-pecah dapat dikonsolidasikan dalam satu front.
Pada dasarnya, setiap organisasi dapat tumbuh normal dan berkembang secara alamiah menurut tahapan waktunya sendiri. Logikanya adalah makin tua usianya, ide-ide dan nilai-nilai yang dianut di dalam organisasi tersebut maka akan semakin terlembagakan (institutionalized) menjadi tradisi dalam organisasi.
Organisasi yang dalam pertumbuhan dan perkembangannya mampu melembagakan diri cenderung pula mengalami proses “depersonalisasi”. Orang dalam maupun orang luar sama-sama menyadari dan memperlakukan organisasi yang bersangkutan sebagai institusi, dan tidak dicampur-adukkannya dengan persoalan personal atau pribadi para individu yang kebetulan menjadi pengurusnya. Banyak organisasi, meskipun usianya sudah sangat tua, tetapi tidak terbangun suatu tradisi di mana urusan-urusan pribadi pengurusnya sama sekali terpisah dan dipisahkan dari urusan keorganisasian. Dalam hal demikian, berarti derajat pelembagaan organisasi tersebut sebagai institusi, masih belum kuat, atau lebih tegasnya belum terlembagakan sebagai organisasi yang kuat.
Jika hal ini dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di Timor Leste, banyak sekali organisasi sosial politik dan kemasyarakatan yang kepengurusannya masih sangat “personalized”. Di kalangan partai politik, maka Fretilin masih sangat tergantung dan benar-benar di bawah pengaruh/hegemoni Mari Al-katiri; ASDT juga benar-benar melekat dengan Fransisco Xavier do Amaral; PNT dengan Abilio de Araujo; PST dengan Avelino Coelho; PD dengan Fernando Lasama dan Mariano Sabino; atau CNRT juga begitu kental dengan Xanana Gusmao. Partai-partai tersebut dengan derajat yang berbeda-beda, masih menunjukkan gejala personalisasi yang kuat atau malah sangat kuat. Konsekuensi dari kuatnyapersonalized’nya ini akan berdampak pada kesolidan organisasi manakala lider-lider tersebut meninggal dunia atau tidak menjabat pimpinan partai lagi.
Gejala “personalisasiini Nampak sekali terlihat tatkala suatu organisasi mengalami kesulitan dalam melakukan suksesi atau pergantian kepemimpinan. Dengan tetap dipilihnya duet Lu-Olo dan Mari Al-katiri dalam Kongres Fretilin tahun lalu, tetap dipertahankannya duet Xanana Gusmao dengan Dionizo Babo dalam Kongres CNRT, serta duet Fernando Lasama dan Mariano Assanami Sabino dalam Kongres kedua Partidu Demokratiku akhir tahun lalu merupakan gambaran betapa sulitnya suksesi atau pergantian kepemimpinan dalam partai-partai tersebut. Bahkan, tidak menjabatnya Mario Carascalo sebagai Presiden PSD, telah menyebabkan tercerai-berainya partai tersebut.  
Selama suatu organisasi belum dapat mengatasi krisis dalam pergantian kepemimpinannya, dan belum berhasil meletakkan dasar pengaturan yang dapat diakui dan dipercaya oleh anggotanya, maka selama itu pula pelembagaan organisasi tersebut masih bermasalah dan belum dapat dikatakan kuat. Apalagi jika pergantian itu berkenaan dengan pemimpin yang merupakan pendiri yang berjasa bagi organisasi bersangkutan, seringkali timbul kesulitan untuk melakukan pergantian yang tertib dan damai.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hampir semua partidu politiku di Timor Leste ini telah terjebak dan sedang digerogoti oleh sebuah penyakit yang bernama: personalisasi institusi. Jika ini dikaitkan dengan fungsi parpol sebagai instrumen rekruitmen politik, maka hampir semua partidu politiku di Timor Leste ini telah gagal melakukan kaderisasi kepemimpinan politik di masa yang akan datang. Artinya, negara ini sedang dihadapkan pada ketiadaan atau krisis kepemimpinan.
Selain itu, dapat dipastikan bahwa semua elit politik yang mencalonkan diri sebagai kandidat Presidente da Republika dan anggota Parlemen Nasional dalam elisaun jeral 2012 ini adalah para pemain lama, yang masing-masing menjadi pemimpin di masing-masing partai politiknya atau komunitasnya. Asumsinya adalah: jika mereka sendiri gagal dalam melahirkan kader-kader pemimpin handal di internal organisasi/komunitasnya (jika pun terpilih menjadi pejabat publik-politik), maka dapat kita pastikan mereka tidak akan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin baru di masa selanjutnya.
Gejala personalisasi ini sesungguhnya dimulai dari Undang-Undang Kepartaian dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan peluang mengenai begitu mudahnya untuk mendirikan sebuah partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Sebagaimana kita ketahui bahwa prasyarat untuk mendirikan sebuah parpol cukup hanya dengan melampirkan sekitar 1.500 kartaun electoral (tidak peduli apakah si pemilik kartaun electoral adalah benar-benar anggota partai baru tersebut atau tidak), selanjutnya Tribunal Rekursu memberikan lebel legal pada parpol tersebut. Pada akhirnya, mudahnya persyaratan ini telah menafikkan/tidak menghiraukan mengenai pentingnya kualitas dan komitmen para pendiri partai, struktur kepengurusan partai, ideologi, program, dan sebagainya.
Dengan asumsi bahwa partai politik merupakan satu-satunya instrument demokratis yang diberi kewenangan legal untuk melakukan kaderisasi pemimpin politik di masa depan yang diakui oleh perundang-undangan, maka kita semua tentu berharap bahwa hasil elisaun jeral 2012 ini benar-benar mampu menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang benar-benar pro rakyat. Langkah awal yang harus ditunjukkan oleh mereka adalah melakukan revisi terhadap segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan partai politik.
Di masa yang akan datang, seyogyanya setiap partai politik yang ada saat ini (peserta pemilu 2012) dan partai baru yang hendak didirikan harus kembali mendaftarkan diri dengan contoh persyaratan sebagai berikut: (a) Memiliki sede/kantor nasional; (b) setidak-tidaknya memiliki 50 % struktur kepengurusan di nivel distrik (sekitar 7 distrik dari 13 distrik) yang dilengkapi dengan masing-masing adanya sede/kantor distrik; (c) harus pula didirikan adanya 50 % struktur kepengurusan di nivel subdistritu (contoh: distrik Lautem memiliki 5 subdistrik, maka harus dibangun di 3 subdistrik) yang dilengkapi dengan masing-masing sede/kantor subdistrik; (d) selanjutnya setidak-tidaknya memiliki 25 % struktur kepengurusan di nivel suco beserta sede partai dari jumlah suco yang ada di setiap subdistriknya; (e) semua nama-nama pengurus yang dicantumkan dalam struktur kepengurusan di semua nivel diwajibkan menyerahkan kartaun electoral asli pada saat mendaftarkan diri; (f) pihak terkait (Ministeriu Justisa atau Tribunal Rekursu) harus melakukan pengecekan dan verifiikasi di lapangan secara langsung.
Contoh persyaratan sebagaimana dijelaskan di atas hanyalah salah satu mekanisme politik terkait dengan pentingnya rekruitmen politik guna melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang berkarakter negarawan. Persyaratan tersebut juga untuk meminimalisir terbukanya peluang partai politik dipakai sebagai kendaraan pribadi untuk kepentingan pribadi. Ini juga untuk mencegah munculnya konflik horizontal seperti lorosa’e-loromonu, dan seterusnya. Jadi, ukun rasik’an bukanlah milik pribadi, tetapi milik povu Timor Leste tomak.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar